“Amanah yang kami pikul bukan hanya berisi tugas-tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan keputusan kongres tetapi juga memangku cita-cita dan harapan seluruh kader PD agar PD yang kita cintai tumbuh berkembang maju menjadi partai yang modern dan mampu menjalankan tugas layaknya partai politik modern di negara demokrasi,” demikian sepenggal kutipan pidato pertama Anas yang disambut tepuk tangan riuh para kader yang hadir dalam acara tersebut.
Kemenangan tersebut, membuat Anas mundur dari kursi DPR pada 23 Juli 2010. Namun, Anas tak bertahan lama pada posisi kekuasaannya.
KPK saat itu tengah menyelidiki kasus korupsi Wisma Atlet di Hambalang, menyatakan bahwa Anas menjadi salah satu orang yang punya andil dalam skandal tersebut.
Keterlibatan anggota dari Partai Demokrat sebagai partai pemenang Pemilu dalam kasus korupsi Hambalang membuat elektabilitas Partai Demokrat anjlok hingga 50%. Hal ini yang membuat banyak petinggi dari Partai Demokrat yang meminta kepada SBY yang menjabat sebagai presiden pada saat itu, untuk memerintahkan Anas Urbaningrum mundur dari kursi Ketua Umum.
Atas dakwaan itu, pada 2013, Anas Urbaningrum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum, sekaligus menandai keluarnya ia dari Partai Demokrat. Anas divonis 7 tahun penjara. Pada kasasi, hukumannya diperberat menjadi 14 tahun penjara dengan denda Rp 57 miliar. Setelah melakukan Peninjauan Kembali (PK), hukuman Anas diringankan menjadi 8 tahun.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.