Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PT DKI Jakarta Batalkan Tunda Pemilu, Mahfud MD: Pemilu 2024 Tetap pada Jadwal Semula

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 11 April 2023 |14:34 WIB
PT DKI Jakarta Batalkan Tunda Pemilu, Mahfud MD: Pemilu 2024 Tetap pada Jadwal Semula
Mahfud MD (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara ihwal putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding KPU atas gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).

Mahfud mengucapkan terima kasib kepada KPU dan PT DKI Jakarta yang telah membuat keputusan tentang kepastian pelaksanaan Pemilu 2024. Diketahui, Pemilu 2024 terancam ditunda setelah PN Jakpus mengabulkan gugatan PRIMA.

"Dengan demikian, semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa Pemilu 18 Februari 2024 itu tetap pada jadwal semula," terang Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).

Menurutnya, putusan kasasi tersebut telah benar. Ia merasa penundaan Pemilu tak bisa diputus oleh tingkat pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi. "Karena itu di luar kompetensinya," terang Mahfud.

"Saya mengucapkan selamat kepada seluruh rakyat indonesia dan KPU supaya bekerja lebih cepat lagi dan lebih hati-hati lagi agar tidak ada gugatan-gugatan yang serupa," tandas Mahfud.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI JAKARTA membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024. Hal itu merupakan putusan PT Jakarta atas banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Putusan itu dibacakan pada Selasa, 11 Maret 2023. Sidang perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst ini dipimpin oleh hakim ketua Sugeng Riyono dengan anggotanya Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.

"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar Sugeng dalam sidang.

Dia mengatakan, peradilan umum dalam hal ini PN Jakpus tidak punya kewenangan secara kompeten untuk mengadili Perkara tersebut.

"Mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum a quo. pengadilan negeri Jakarta pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara a quo," kata Sugeng.

"Dalam pokok perkara menyatakan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para tergugatuntuk membyar biaya timbul eecra aberentengbdlm pwrkara ini untuk tngkat pengadilan dan tingkat banding Rp 150 ribu ujar Sugeng," tambah Sugeng.

Untuk informasi, putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut merupakan hasil gugatan Partai Prima kepada KPU RI dengan perkara perbuatan melawan hukum.

Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu. Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU RI dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu.

Bahwa Partai Prima dirugikan oleh KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement