Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini, Dewas KPK Klarifikasi Firli Bahuri Terkait Pencopotan Brigjen Endar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 12 April 2023 |08:43 WIB
Hari Ini, Dewas KPK Klarifikasi Firli Bahuri Terkait Pencopotan Brigjen Endar
Firli Bahuri. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) mengagendakan klarifikasi terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, hari ini. Firli bakal diklarifikasi soal laporan pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Benar," singkat Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat dikonfirmasi soal agenda klarifikasi Firli Bahuri hari ini, Rabu (12/4/2023).

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris juga mengamini bahwa Firli Bahuri bakal dimintai keterangannya hari ini. Selain Firli, ada pihak lainnya yang juga bakal diklarifikasi terkait pencopotan Brigjen Endar dari jabatannya. Belum diketahui siapa lagi selain Firli yang bakal diklarifikasi hari ini.

"Ya Insya Allah. Mulai jam 11.00. Tapi saya lupa Pak FB giliran jam berapa diklarifikasi," kata Syamsuddin Haris dikonfirmasi terpisah.

Diketahui sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan indikasi pelanggaran etik terkait pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK ke Dewas. Endar mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen dan menceritakan secara singkat pencopotan jabatan dirinya ke Dewas.

"Pengaduan saya sudah diterima, ini pengaduan saya (nunjukin dokumen), kemudian ya kita tinggal menunggu proses dari dewas. Tentunya dewas punya standar operasional prosedur mereka untuk menindaklanjuti laporan dari kami," kata Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2023.

Pelaporan Endar ke Dewas merupakan buntut pemberhentian dirinya dari jabatan Dir Lidik KPK. Selain diberhentikan, KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement