Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tolak Banding Kuat Maruf, PT DKI Jakarta Kuatkan Hukuman 15 Tahun Penjara

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Rabu, 12 April 2023 |19:32 WIB
Tolak Banding Kuat Maruf, PT DKI Jakarta Kuatkan Hukuman 15 Tahun Penjara
Kuat Maruf (Foto: Antara)
A
A
A

Peran lainnya, Kuat Maruf disebut majelis hakim dalam surat putusan menutup pintu depan dan jendela rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga yang menjadi tempat pembunuhan Brigadir J. Tujuannya, agar suara tembakan tidak terdengar dari luar.

Atas dasar itu, Kuat diyakini turut serta melakukan pembumuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement