Sementara untuk kedua tersangka lainnya yakni AM dan KI merupakan anggota JI yang telah mempersiapkan rencana teror dengan menggunakan senjata api.
Berdasarkan hasil penyidikan terhadap kedua pelaku tersebut, rencananya aksi teror itu akan dilakukan terhadap aparat penegak hukum yang ada di wilayah tersebut.
"Jadi kebanyakan dari kelompok ini merencanakan amaliyah ke kelompok atau ke petugas Polisi," ucap Aswin.
Densus 88 Antiteror Polri menangkap enam orang tersangka terorisme di Lampung. Mereka adalah, NG alias BA alias SA, ZK, PS alias JA, H alias NB, AM dan KI alias AS.
Sementara NG alias BA alias SA dan ZK, mereka berdua meninggal dunia setelah baku tembak dengan aparat Densus 88.
Satu personel Densus 88 Antiteror Polri mengalami luka tembak cukup serius pasca-penangkapan kelompok terorisme di wilayah Lampung.
(Fahmi Firdaus )