Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sambo Tetap Dihukum Mati, Ayah Brigadir J: Kami Hormati Putusan Hakim PT DKI

Azhari Sultan , Jurnalis-Kamis, 13 April 2023 |08:33 WIB
Sambo Tetap Dihukum Mati, Ayah Brigadir J: Kami Hormati Putusan Hakim PT DKI
Samuel Hutabarat/Foto: Azhari Sultan
A
A
A

 

MUAROJAMBI - Ayah mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat dan keluarga mengaku sangat menghormati amar keputusan pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

"Kami menghargai dan menghormati Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI yang menguatkan Putusan Negeri (PN) Jakarta Selatan," ujarnya singkat didampingi istrinya, Rosti Simanjuntak, Kamis (13/4/2023).

 BACA JUGA:

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tetap dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023) kemarin.

Dalam putusannya, hakim menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Sambo.

 BACA JUGA:

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meyakini, Ferdy Sambo telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan membunuh Brigadir J.

Hakim Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, hukuman pidana mati masih dibutuhkan di tanah air. Apalagi, vonis mati tak dikenal di dalam konstitusi.

"Pidana mati masih dibutuhkan untuk shock therapy atau efek jera," kata Hakim Singgih.

Dengan demikian, Hakim Singgih tak sependapat dengan memori banding yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement