Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ngamuk di Mal dan Stasiun Manggarai, Polisi Tetapkan Yudo Andreawan Tersangka

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 14 April 2023 |16:05 WIB
Ngamuk di Mal dan Stasiun Manggarai, Polisi Tetapkan Yudo Andreawan Tersangka
Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Yudo Andreawan, pria viral yang cekcok dengan petugas Stasiun Manggarai dan ngamuk di salah satu mal di Jakarta Pusat, beberapa waktu yang lalu.

“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah, kepada awak media, Jumat (14/4/2023).

Lebih lanjut, Yuliansyah menambahkan, Yudo Andreawan dijerat dengan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan.

Diketahui sebelumnya, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan pria bernama Yudo Andreawan (26) yang beberapa kali viral di media sosial lantaran terlibat cekcok dengan petugas stasiun.

Yudo Andreawan ditangkap usai membuat onar dan menyerang korban di sebuah mal di kawasan Jakarta Pusat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement