Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti, satu unit mobil Toyota Avanza nomor registrasi B-1164-EFY warna Hitam beserta BPKB, satu buah ponsel, satu unit mobil Daihatsu Sigra nomor registrasi D-1317-AIZ warna Putih, satu unit mobil Toyota Ayla nomor registrasi F-1646-YJ warna Hitam.
"Para Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, " jelasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.