Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Dalami Aset Lukas Enembe yang Diduga Disamarkan dengan Identitas Orang Lain

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 17 April 2023 |14:13 WIB
KPK Dalami Aset Lukas Enembe yang Diduga Disamarkan dengan Identitas Orang Lain
Ilustrasi/Foto: Okezone
A
A
A

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan aset Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang diduga sengaja disamarkan melalui penggunaan identitas orang lain.

Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan lima orang saksi di Kantor Polisi Daerah (Polda) Papua pada Jumat (14/4/2023) lalu.

 BACA JUGA:

Adapun, saksi yang diperiksa ialah Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun; Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Papua Hengki; pihak dari ULP Proyek Peningkatan Jalan Entrop-Hamadi, Reza Bayu Pahlavi Ayomi; serta dua orang swasta Timotius Enumbi dan Stevani Moningka.

“Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka LE (Lukas Enembe) yang sengaja disamarkan melalui penggunaan identitas dari pihak-pihak tertentu,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).

KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur tak hanya itu, Lukas juga dijerat dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.

 BACA JUGA:

Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement