Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Oknum Guru yang Cabuli 19 Murid Ternyata Pernah Jadi Korban Pelecehan saat Kecil

Demon Fajri , Jurnalis-Senin, 17 April 2023 |00:30 WIB
Oknum Guru yang Cabuli 19 Murid Ternyata Pernah Jadi Korban Pelecehan saat Kecil
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

BENGKULU - Salah satu oknum guru guru Sekolah Dasar (SD), di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, berinisial KM (32), diduga mencabuli anak didiknya di tempat dia mengajar.

Tidak hanya mencabuli, terduga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara ini juga melakukan pencabulan sesama jenis kelamin terhadap muridnya.

Perbuatan asusila tersebut, sudah dilakukan terduga pelaku sebanyak 43 kali kepada 19 korban, terhitung sejak 4 tahun terakhir. Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan pencabulan sesama jenis kelamin terduga sudah berlangsung selama 4 tahun terakhir, terhitung sejak tahun 2019 hingga Februari 2023.

Dalam rentang waktu 4 tahun itu, terduga pelaku sudah mencabuli dan melakukan pencabulan sesama jenis kelamin, yang tak lain bocah SD di tempat dia mengajar sebanyak 19 orang.

Untuk korban pencabulan sesama jenis, terduga pelaku sudah melakukan kepada 12 orang. Sementara, korban pencabulan sebanyak 7 bocah. Perbuatan pencabulan sesama jenis ini diperbuat terduga pelaku sebanyak 32 kali.

Dari 12 korban pencabulan sesama jenis kelamin, terduga pelaku melakukan perbuatannya dari 1 hingga 5 kali kepada setiap 12 bocah. Lalu, korban dugaan pencabulan dilakukan sebanyak 11 kali kepada 7 orang korban yang setiap korbannya dilakukan dari 1 kali hingga 3 kali pencabulan.

Kapolres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, AKBP Andy Pramudia Wardana melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Ardian Yunnan Saputra mengatakan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan pencabulan sesama jenis kelamin sudah dilakukan sejak 4 tahun terakhir.

Terduga pelaku, kata Yunnan, bekerja sebagai honorer guru di salah satu SD di Kabupaten Bengkulu Utara. Korbannya, sebanyak 19 orang dan masih anak-anak.

"Korban dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan pencabulan sesama jenis kelamin sebanyak 19 orang," kata Yunnan, saat dihubungi jurnalis MNC Portal Indonesia, Minggu (16/4/2023).

Untuk menjalankan aksinya, jelas Yunnan, terduga pelaku mengiming-iming 19 korban akan memberikan nilai bagus kepada murid-muridnya. Dari pengakuan terduga pelaku, terang Yunnan, pria 32 tahun ini sempat menjadi korban pencabulan ketika masih duduk di kelas 2 Sekolah Dasar.

"Kita masih mendalami kasus ini apakah terduga pelaku memiliki kelainan atau tidak. Dari keterangan terduga pelaku, dia sempat menjadi korban pencabulan saat kelas 2 SD," jelas Yunnan.

Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan pencabulan sesama jenis kelamin tersebut, jelas Yunnan, dilakukan di 8 tempat kejadian perkara (TKP).

Seperti, kamar tidur terduga pelaku, di ruang kelas 4 SD, ruang kelas 6 SDN, ruang UKS SDN, WC SDN, WC Masjid, dan dua kali ketika kegiatan perkemahan.

"Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan pencabulan sesama jenis kelamin dilakukan sebanyak 43 kali. Rinciannya, pencabulan sesama jenis 32 kali dan pencabulan sebanyak 11 kali," kata Yunnan.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, guna penyelidikan lebih lanjut.

Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHPidana.

"Terduga pelaku telah ditangkap dan diamankan di Mapolres Bengkulu Utara," pungkas Yunnan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement