Daftar para ulama pendukung hisab di atas dapat dijadikan sebagai bukti bahwa penggunaan rukyat belum sepenuhnya ijmak di antara para ulama. Klaim bahwa telah terjadi ijmak di antara para ulama tertolak karena satu alasan, yaitu: terdapat sederetan nama ulama, baik dari periode salaf (klasik) maupun khalaf (modern), yang menyatakan dukungan kepada hisab.