Kementerian mencatat bahwa siapa pun yang menghadiri sholat Idul Fitri dan tidak menghadiri sholat Jumat, dia harus sholat Dzuhur pada waktunya. Kementerian juga menginstruksikan bahwa adzan tidak disyariatkan kecuali di masjid-masjid tempat diadakannya sholat Jumat. Adzan tidak disyariatkan untuk shalat Dzuhur pada hari itu.
Ifta memutuskan bahwa perkataan bahwa sholat Jumat dan shalat Dzuhur tidak diwajibkan bagi mereka yang melaksanakan shalat Ied adalah tidak benar dan salah. Ifta dengan tegas mengatakan bahwa itu bertentangan dengan Hadits Nabi Muhammad SAW, dan justru meninggalkan salah satu ritual wajib yang ditahbiskan oleh Allah SWT tanpa bukti yang kuat.
Bagi yang mengikuti sholat Idul Fitri wajib melaksanakan sholat Dzuhur jika bukan sholat Jumat, kata surat edaran kementerian mengutip fatwa komite.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.