Lebih lanjut, polisi kemudian mengidentifikasi kedua pelaku di sebuah indekos wilayah Mangga Besar IV, Taman Sari Jakarta Barat. Kedua korban ditangkap beserta barang bukti berupa sejumlah Handphone, empat buah sepeda motor dan alat-alat yang dipakai untuk membobol motor.
Menurut Adhi, kedua pelaku diduga tergabung dalam sindikat pencurian motor. Pelaku berinisial MR diketahui merupakan residivis kasus yang sama.
Untuk itu, kata Adhi, pihaknya hingga kini masih mengembangkan kasus ini. "Kami masih lakukan pengembang terkait pelaku lainnya yang tergabung dalam komplotan pelaku curanmor tersebut," pungkasnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(Awaludin)