Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Takut Ketahuan Mencuri, Pria Ini Nekat Tusuk Tetangganya

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Rabu, 26 April 2023 |01:01 WIB
 Takut Ketahuan Mencuri, Pria Ini Nekat Tusuk Tetangganya
Illustrasi (foto: dok Freepik)
A
A
A

SUKABUMI - Seorang warga Desa Gunung Endut, Kabupaten Sukabumi, nyaris tewas ditusuk tetangganya dengan pisau, pada Senin 24 April 2023 kemarin. Aksi keji pelaku tersebut, karena resah ketahuan dirinya sempat mencuri barang milik korban.

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Kalapanunggal, menangkap IB (25) yang diduga melakukan rencana pembunuhan dengan menusuknya dengan pisau kepada Ujang Kamaludin (30) yang merupakan tetangganya.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan. Alasannya, karena merasa resah dan takut ketahuan dirinya melakukan pencurian uang dan handphone milik korban Ujang Kamaludin,“ ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (25/04/23).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Jumat, 21 April 2023. Akan tetapi perbuatan tindak kriminal pelaku ini ternyata dicurigai oleh istri korban. Pelaku yang resah sempat menemui korban di rumahnya pada malam kejadian pencurian.

"Pelaku yang mengobrol sebentar dengan korban, pada saat perjalanan pulang timbul niat untuk menghabisi korban. Modus operandi yang dilakukan pelaku, mematikan aliran listrik dengan menurunkan meteran listrik atau KWH sehingga rumah korban menjadi gelap. Pelaku bersembunyi di samping pintu sambil menunggu korban keluar rumah," ujar Dian.

Tidak lama kemudian, lanjut Dian, korban keluar rumah untuk menaikan meteran listrik rumahnya, pada saat itulah pelaku menusuk perut korban sebanyak satu kali dengan pisau yang sudah disiapkannya, akibatnya korban terjatuh namun korban sempat lari ke dalam rumah.

"Pada saat dikejar oleh pelaku, korban berteriak minta golok dan ternyata teriakan korban itu membuat tersangka panik lalu melarikan diri. Motif dari pelaku mencoba membunuh korban, untuk menghilangkan bukti atau menutupi perbuatan pelaku yang telah mencuri barang dan uang milik korban," ujar Dian menambahkan.

Lebih lanjut Dian mengatakan, saat ini pelaku telah berhasil diamankan beserta barang bukti 1 unit handphone, 1 buah pisau dengan serangkanya, jaket, celana jeans dan sandal jepit. Sementara untuk korban, usai kejadian langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

“Akibat perbuatan pelaku, penyidik akan menerapkan pasal 338 KUHP junto pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun,” ujar Dian Pornomo.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement