Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta AKBP Achiruddin Hasibuan, Dicopot dan Ditahan karena Biarkan Anaknya Aniaya Mahasiswa

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 27 April 2023 |04:01 WIB
5 Fakta AKBP Achiruddin Hasibuan, Dicopot dan Ditahan karena Biarkan Anaknya Aniaya Mahasiswa
AKBP Achiruddin Hasibuan. (Foto: Instagram/achiruddinhasibuan)
A
A
A

MEDAN – Perwira Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya setelah tersangkut kasus penganiayaan yang dilakukan putranya Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Berikut fakta-fakta terkait pencopotan jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan:

1. Dicopot dari jabatan di Direktorat Narkoba Polda Sumut

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Pembinaan Operasi pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Dia juga mengonfirmasi bahwa pencopotan jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan terkait dengan penganiayaan yang dilakukan putranya Aditya Hasibuan.

2. Ditempatkan dalam tahanan

Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan bahwa selain dicopot dari jabatannya, AKBP Achiruddin Hasibuan juga telah ditempatkan dalam tahanan. Hadi mengatakan bahwa AKBP Achiruddin diduga melakukan pembiaraan terhadap penganiayaan yang dilakukan putranya terhadap Ken Admiral.

"Iya benar, saudara AH yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut sudah dicopot dan kini nonjob. Yang bersangkutan juga ditempatkan dalam tahanan," kata Hadi pada Rabu (26/4/2023).

3. Lakukan pelanggaran kode etik

Kombes Hadi juga mengungkapkan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dalam kasus penganiayaan yang dilakukan putranya. 

Disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut. Karena itu, AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

4. Bentuk ketegasan Polri

Keputusan untuk mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatannya ini merupakan bentuk dari ketegasan pihak kepolisian terhadap perilaku anggotanya yang menodai nama baik institusi penegak hukum tersebut. 

"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolerir setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," ungkap Kombes Hadi.

5. Berawal dari video viral

Kasus penganiayaan yang melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan, putranya Aditya Hasibuan, dan Ken Admiral menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Diketahui, Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah oknum perwira polisi itu, di Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Kamis, 22 Desember 2022 dini hari, sekira pukul 02.30 WIB.

Ken Admiral disebut mendatangi rumah AKBP Achiruddin untuk meminta pertanggung jawaban setelah kaca spion mobilnya diduga dirusak pelaku. Namun, di lokasi dia justru dianiaya oleh pelaku Aditya Hasibuan.

Penganiayaan itu dilakukan Aditya di hadapan ayahnya AKBP Achiruddin, yang berdiri menonton. Bahkan, oknum perwira polisi itu sempat mengancam korban dan teman-temannya dengan menggunakan senjata api laras panjang.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement