Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Banding Ditolak, AG Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 27 April 2023 |11:42 WIB
Banding Ditolak, AG Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI tolak banding AG sehingga AG tetap divonis 3,5 tahun penjara. (MPI/Riyan Rizki)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa anak AG (15) terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,” kata Ketua Hakim Tunggal, Budi Hapsari membacakan putusan bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).

“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujarnya.

Putusan banding ini menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap AG. Selain itu, AG dibebankan biaya perkara melalui orang tuanya.

Sebagaimana diketahui, AG pacar Mario Dandy Satriyo mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun di LPKA yang dijatuhkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara. Berkas pengajuan banding tersebut telah diterima PN Jakarta Selatan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement