Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Banding Ditolak, AG Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 27 April 2023 |11:42 WIB
Banding Ditolak, AG Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI tolak banding AG sehingga AG tetap divonis 3,5 tahun penjara. (MPI/Riyan Rizki)
A
A
A

Pengajuan banding ini disampaikan AG melalui kuasa hukumnya.

"Pada hari ini Senin, 17 April 2023 penasihat hukum anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan," ungkap Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (17/4/2023).

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement