"Sehingga masyarakat tidak harus mempertanyakan Komitmen pemerintah dalam agenda hilirisasi di sektor pertambangan mineral dan batubara. Keputusan ini tentu tidak relevan dengan posisi Indonesia sebagai pemegang saham mayoritas PT Freeport Indonesia", tegasnya.
Lebih lanjut, senator Sultan mendorong Pemerintah untuk kembali mengkaji keputusan pembatalan larangan ekspor konsentrat tembaga yang merupakan amanat UU Minerba tersebut, atau jika dibutuhkan Pemerintah dan DPR harus merevisi UU Minerba yang ada saat ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerima kunjungan dari pihak-pihak yang berhubungan langsung dengan kebijakan pelarangan ekspor konsentrat tembaga pada bulan ini.
Pihak yang dimaksud adalah empat anggota Kongres Amerika Serikat, CEO Freeport-McMoran Inc Richard C. Adkerson, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas.
Meskipun Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), memerintahkan kepada pemerintah untuk mulai menghentikan ekspor mineral mentah, termasuk konsentrat, pada 10 Juni 2023 mendatang.
(Fitria Dwi Astuti )