JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menyayangkan sikap pemerintah yang tidak konsekuen dan konsisten menjalankan amanat Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) terkait larangan ekspor konsentrat tembaga.
Pemerintah Indonesia diketahui kembali memberikan izin bagi Freeport untuk melanjutkan ekspor konsentrat tembaga setelah Juni 2023 mendatang setelah memutuskan untuk menerbitkan larangan ekspor konsentrat tembaga melalui UU Minerba.
"Sikap lunak pemerintah terhadap Freeport menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan mencoreng wibawa UU sebagai hukum positif di negara hukum ini. Di sisi lain, Publik tentu akan meragukan kualitas UU Minerba yang disusun oleh pemerintah dan DPR", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Jum'at (28/4/2023).
Sebagai pelaksana UU, kata Sultan, pemerintah Indonesia seharusnya bisa bernegosiasi dengan Freeport terkait dampak dan mencari solusi atas pemberlakuan larangan ekspor konsentrat tembaga.
Setiap kebijakan tentu memiliki konsekuensi ekonomi dan sosial yang seharusnya bisa dihitung dan diantisipasi oleh negara.