LAMPUNG BARAT - Tak butuh waktu lama, tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku pembunuhan bocah berusia 6 tahun di Lampung Barat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi mengatakan, pelaku berinisial IW (22) yang merupakan sepupu korban berhasil ditangkap di Jalan Padat Karya, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, Jumat (28/4/2023).
Kasat menuturkan, berdasarkan informasi dari saksi-saksi, usai melakukan pembunuhan terhadap korban AFA (6), pelaku IW langsung melarikan diri ke Bandarlampung.
"Atas informasi tersebut, Tekab 308 Polres Lampung Barat langsung bergerak cepat menuju lokasi tempat keberadaan pelaku," ujar Juherdi saat dikonfirmasi.
Iptu Juherdi melanjutkan, hari ini anggotanya berhasil menangkap pelaku yang tengah berada di sekitar Jalan Padat Karya, Kecamatan Rajabasa.
Atas perbuatannya, kata Kasat, pelaku IW terancam dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 atau 76c Jo Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No.11 tahun 2012 tentang sistem perlindungan anak.
"Ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun," ungkap Juherdi.