3. Pelaku Bakal Ditindak Secara Hukum
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid memastikan, pihaknya akan menindak secara hukum terduga pelaku bila ditemukan unsur pidananya.
"Pertama nanti dari laporan patroli siber akan dibuat laporan informasi, kemudian laporan informasi akan dilakukan penyelidikan apabila ditemdukan unsur pidana akan menjadi laporan polisi," tutur Adi.
4. Imbauan bagi Masyarakat dalam Bermedsos
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid mengimbau kepada masyarakat untuk dapat lebih berhati-hati dan bijak dalam bersosial media. Apalagi, menjelang Pemilu 2024.
"Pastikan medsos dimanfaatkan ke hal-hal yang positif. Sebagai contoh yang tadi, seorang peneliti BRIN (AP Hasanuddin) jatuh juga karena gara-gara ucapannya dia," tutur Adi.
"Ya mungkin kita semua ga nyangka seseorang yang memiliki keilmuan dan terpilih menjadi salah satu peneliti, kata-katanya itu seperti orang yang tidak berpendidikan, menghalalkan darah sampai mengancam," imbuhnya.
(Awaludin)