JAKARTA - Pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jakarta, Selasa (2/5/2023) ternyata pernah melakukan perusakan di MUI Lampung.
"Saya sudah koordinasi dengan Kombes Pratomo, Kapolres Pesawaran barusan saja tadi dan memang membenarkan bahwa yang bersangkutan juga pernah melakukan hal yang sama menyerang kantor MUI hanya di Lampung itu," kata Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah saat ditemui wartawan di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (3/5/2023).
BACA JUGA:
Dia menjelaskan, pelaku berinisial M (60) ini disebut pernah menyerang gedung MUI Lampung pada sore hari. Dia menyerang dengan memecahkan kaca, dimana hal yang serupa juga dilakukan di kantor MUI pusat.
"Penyerangannya kacanya dipecahkan. Kalau ini (MUI Pusat) dari belakang, mungkin karena dari depan banyak orang," ucap dia.
BACA JUGA:
Dia menuturkan, bahkan pelaku sempat dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan atas kejadian itu.
"Orang yang seperti itu namanya Mustofa pernah diajukan ke pengadilan divonis tiga bulan penjara,"ujar dia.
Tetapi, pada saat penyerangan tidak adanya korban jiwa. Sebab tindakan penyerangan dilakukan pada sore hari dan sejumlah staff sudah meninggalkan kantor.
"Karena tidak ada yang tahu karena pada saat itu pada pulang dan security rupanya tidak hadir di sana sehingga tahunya kaca sudah berantakan. Tetapi juga dugaan kuat tetap dan sudah divonis bahwa pelakunya adalah juga yang bersangkutan," tuturnya.