Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Duga Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Manipulasi Transaksi Jual Beli Rumah

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 03 Mei 2023 |12:21 WIB
KPK Duga Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Manipulasi Transaksi Jual Beli Rumah
Rafael Alun di KPK (foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi bahwa mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT) memanipulasi item transaksi jual beli rumah. Manipulasi transaksi jual beli tersebut diduga untuk menghindari kecurigaan aparat penegak hukum.

Dugaan manipulasi transaksi jual beli rumah tersebut kemudian didalami penyidik lewat satu orang saksi pada Selasa, 2 Mei 2023. Saksi tersebut yakni pihak swasta, Hirawati. Hirawati diduga mengetahui proses jual beli rumah yang disamarkan oleh Rafael Alun Trisambodo.

"Hirawati (swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (3/5/2023).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement