“Ini sangat penting karena para komandan tahunya hanya melaksanakan operasi dan latihan, memimpin anggota, tapi tidak memahami tentang bagaimana proses hukum ketika prajurit melakukan pelanggaran hukum. Bagaimana Ankum sebagai Perwira Pemutus Perkara (Papera) menentukan suatu perkara pidana yang dilakukan oleh prajuritnya”, ungkapnya.
Pengarahan dilaksanakan dengan menggunakan metode daring dan luring sehingga dapat diikuti oleh seluruh penegak hukum sampai yang bertugas di wilayah perbatasan, dan diikuti oleh sekitar 450 (empat ratus lima puluh) personel. Disamping itu pengarahan ini juga dihadiri oleh Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan, Irjen TNI Letjen TNI Bambang Suswantono, para Asisten Panglima TNI, Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro, S.H.,LL.M., Ph.D., Koorsahli Panglima TNI Mayjen TNI Harfendi, Danpuspom TNI Laksda TNI Edwin, dan Kapuspen TNI Lakasda TNI Julius Widjojono.
Pengarahan Panglima TNI ini diprakarsai oleh Babinkum TNI sebagai upaya pelaksanaan penegakkan hukum di lingkungan TNI. Sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945 bahwa penegakan hukum di lingkungan TNI bukan hanya semata-mata tugas dari Babinkum TNI atau Aparat Penegak Hukum, tetapi juga melibatkan peran aktif dari masing-masing satuan.
Dalam kegiatan tersebut juga diselenggarakan pameran buku-buku produk hukum yang telah disusun oleh Babinkum TNI serta Simulasi Virtual Reality Tools (VRT) HHI dimana Panglima TNI berkenan untuk mencoba simulasi tersebut.
(Susi Susanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.