Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Remaja Lampung Alami Pendarahan Hebat Setelah Dirudapaksa Pria yang Baru Dikenal dari Medsos

Ruslan AS , Jurnalis-Kamis, 04 Mei 2023 |10:22 WIB
Remaja Lampung Alami Pendarahan Hebat Setelah Dirudapaksa Pria yang Baru Dikenal dari Medsos
ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

BANDAR LAMPUNG – Seorang remaja putri dirawat di rumah sakit karena pendarahan hebat setelah dipaksa berhubungan intim dengan teman pria yang baru dikenalnya melalui media sosial. Pelaku yang melarikan diri berhasil diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi bejatnya.

OR, remaja berusia 18 tahun, saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bintang Amin, Rajabasa Bandar Lampung, Lampung. Korban yang merupakan warga pesawaran dirudapaksa di dalam mobil milik pelaku pada Senin, (1/5/2023) malam di kawasan Langkapura, Bandar Lampung.

Korban dan pelaku diketahui baru pertama kali bertemu setelah sebelumnya berkenalan di media sosial.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra mengatakan terduga pelaku bernama Ade Rohmanzah, warga Sukabumi, Bandar Lampung berusia 30 tahun.

Sebelumnya mengenal korban mengenal pelaku di jejaring aplikasi media sosial sepekan sebelum peristiwa itu terjadi. Pelaku kemudian membuat janji bertemu dengan usai korban pulang dari tempatnya bekerja.

Pelaku kemudian menjemput korban dengan mengendarai mobil miliknya. Korban kemudian di ajak berkeliling dengan pelaku di sebuah lokasi yang sepi dan melakukan niat jahatnya di dalam mobil hingga OR mengalami pendarahan hebat di area sensitif kewanitaannya.

Karena panik dengan kondisi korban yang banyak mengeluarkan darah pelaku kemudian meninggalkan korban di pinggir jalan dan kabur menggunakan mobil yang dikendarainya. Polisi yang menerima laporan kemudian mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan serta berhasil mengidentifikasi pelaku dengan berbekal keterangan korban dan saksi di lokasi kejadian.

Kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan polisi setelah berkordinasi dengan pihak keluarganya. Polisi kemudian membawa pelaku dengan di dampingi pihak keluarganya ke Mapolresta Bandar Lampung.

Polisi hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku atas dugaan kasus pemerkosaan. Sementara korban hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit setelah mengalami pendarahan hebat usai dirudapaksa oleh pelaku yang baru dikenalnya tersebut.

Jika terbukti bersalah pelaku bakal dijerat oleh polisi dengan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan/ serta terancam hukuman pidana selama 12 tahun kurungan penjara.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement