Share

Tega! Gadis Disabilitas Dirudapaksa Pemuda hingga Alami Trauma Berat

Ira Widyanti, · Rabu 01 Februari 2023 03:01 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 31 340 2756718 tega-gadis-disabilitas-dirudapaksa-pemuda-hingga-alami-trauma-berat-jB237jIGbW.jpg Illustrasi Pemerkosaan (foto: dok Freepik)

LAMPUNG TIMUR - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Timur, menangkap seorang pria berinisial AB (21), warga Lampung Timur, Selasa (31/1/2023).

AB ditangkap lantaran berbuat asusila dan kekerasan seksual terhadap korbannya SB (19) penyandang disabilitas di Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban dijemput teman perempuannya pada Senin (30/1).

 BACA JUGA:Rudapaksa Anak Tiri, Bapak Bejat Ngaku Jin di Dalam Dirinya Lebih Kuat

Usai berpamitan kepada orang tuanya hendak pergi bermain, kata Johanes, korban berangkat ke lapangan Pekalongan.

"Sesampainya di sana, teman perempuan korban menghubungi pacarnya yang kemudian datang bersama pelaku," ujar Johanes, Selasa (31/1/2023).

Johanes melanjutkan, usai berbincang sebentar di lapangan tersebut, pelaku kemudian membawa korban, ke sebuah Desa, di Kecamatan Pekalongan.

 BACA JUGA:Miris! Iming-iming Dikasih Uang, Pria di Lubuklinggau Rudapaksa Anak Tirinya

Sesampainya di Desa itu, lanjut Johanes, korban dibawa ke semak-semak dan dirudapkasa hingga mengalami trauma.

Follow Berita Okezone di Google News

Selanjutnya orangtua korban yang mengetahui anaknya menjadi korban asusila langsung melapor ke Polres Lampung Timur.

Berdasarkan laporan kedua orangtua korban, polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan dan membawa pelaku ke Polres Lampung Timur.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 set pakaian korban, 1 buah surat Visum Et Repertum RSUD Sukadana dan 1 buah surat Visum Et Repertum Psikatrum dokter jiwa.

"Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami depresi berat dan luka pada salah satu bagian tubuhnya," paparnya.

Atas perbuatannya, lanjut Johanes, AB dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini