LAMPUNG TIMUR - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Timur, menangkap seorang pria berinisial AB (21), warga Lampung Timur, Selasa (31/1/2023).
AB ditangkap lantaran berbuat asusila dan kekerasan seksual terhadap korbannya SB (19) penyandang disabilitas di Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban dijemput teman perempuannya pada Senin (30/1).
 BACA JUGA:Rudapaksa Anak Tiri, Bapak Bejat Ngaku Jin di Dalam Dirinya Lebih Kuat
Usai berpamitan kepada orang tuanya hendak pergi bermain, kata Johanes, korban berangkat ke lapangan Pekalongan.
"Sesampainya di sana, teman perempuan korban menghubungi pacarnya yang kemudian datang bersama pelaku," ujar Johanes, Selasa (31/1/2023).
Johanes melanjutkan, usai berbincang sebentar di lapangan tersebut, pelaku kemudian membawa korban, ke sebuah Desa, di Kecamatan Pekalongan.
 BACA JUGA:Miris! Iming-iming Dikasih Uang, Pria di Lubuklinggau Rudapaksa Anak Tirinya
Sesampainya di Desa itu, lanjut Johanes, korban dibawa ke semak-semak dan dirudapkasa hingga mengalami trauma.
Follow Berita Okezone di Google News