Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tega! Gadis Disabilitas Dirudapaksa Pemuda hingga Alami Trauma Berat

Ira Widyanti , Jurnalis-Rabu, 01 Februari 2023 |03:01 WIB
 Tega! Gadis Disabilitas Dirudapaksa Pemuda hingga Alami Trauma Berat
Illustrasi Pemerkosaan (foto: dok Freepik)
A
A
A

Selanjutnya orangtua korban yang mengetahui anaknya menjadi korban asusila langsung melapor ke Polres Lampung Timur.

Berdasarkan laporan kedua orangtua korban, polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan dan membawa pelaku ke Polres Lampung Timur.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 set pakaian korban, 1 buah surat Visum Et Repertum RSUD Sukadana dan 1 buah surat Visum Et Repertum Psikatrum dokter jiwa.

"Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami depresi berat dan luka pada salah satu bagian tubuhnya," paparnya.

Atas perbuatannya, lanjut Johanes, AB dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement