LUBUKLINGGAU - Andi Adenan (35) warga Jalan Poros, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumsel ini, telah ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa anak tirinya memberikan pengakuan mengejutkan, Selasa (31/1/2023)
Tersangka mengaku sudah 12 kali berbuat tidak senonoh terhadap korban yang merupakan anak tirinya sendiri.
Itu diakuinya saat dihadirkan dalam press rilis ungkap kasus yang digelar Satreskrim Polres Lubuklinggau di Polres Lubuklinggau.
"Saya khilaf, terpengaruh Pak. Terpengaruh karena kuatlah jin daripada iman saya," kata tersangka dihadapan wartawan.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka melakukannya dengan membujuk korban dan diiming-imingi uang Rp 50 ribu. "Sudah 12 kali dalam setahun lebih. Bujuknya dirayu dikasih uang Rp 50 ribu setiap itu (dicabuli)," ungkapnya.
Dan perbuatan bejat tersangka tersebut terbongkar, itu setelah dilaporkan korbannya ke Polres Lubuklinggau. Atas laporan tersebut, tim gabungan Unit PPA dan Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara mengatakan setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya keberadaan tersangka diketahui sedang berada di rumahnya di Jalan Nan Suko, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Follow Berita Okezone di Google News