Share

Rudapaksa Anak Tiri, Bapak Bejat Ngaku Jin di Dalam Dirinya Lebih Kuat

Era Neizma Wedya, MNC Portal · Selasa 31 Januari 2023 16:40 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 31 610 2756492 rudapaksa-anak-tiri-bapak-bejat-ngaku-jin-di-dalam-dirinya-lebih-kuat-5UHtpe4mj5.JPG

LUBUKLINGGAU - Andi Adenan (35) warga Jalan Poros, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumsel ini, telah ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa anak tirinya memberikan pengakuan mengejutkan, Selasa (31/1/2023)

Tersangka mengaku sudah 12 kali berbuat tidak senonoh terhadap korban yang merupakan anak tirinya sendiri.

Itu diakuinya saat dihadirkan dalam press rilis ungkap kasus yang digelar Satreskrim Polres Lubuklinggau di Polres Lubuklinggau.

"Saya khilaf, terpengaruh Pak. Terpengaruh karena kuatlah jin daripada iman saya," kata tersangka dihadapan wartawan.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka melakukannya dengan membujuk korban dan diiming-imingi uang Rp 50 ribu. "Sudah 12 kali dalam setahun lebih. Bujuknya dirayu dikasih uang Rp 50 ribu setiap itu (dicabuli)," ungkapnya.

Dan perbuatan bejat tersangka tersebut terbongkar, itu setelah dilaporkan korbannya ke Polres Lubuklinggau. Atas laporan tersebut, tim gabungan Unit PPA dan Tim Macan Linggau Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara mengatakan setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya keberadaan tersangka diketahui sedang berada di rumahnya di Jalan Nan Suko, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Follow Berita Okezone di Google News

Kemudian berdasarkan keterangan dan bukti permulaan yang cukup, pada Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 11.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit PPA, Aiptu Christina dan Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel.

"Tersangka berhasil ditangkap dan diamankan tanpa lerlawanan ketika dilakukan intrograsi awal tersangka mengakui perbuatannya itu," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya perbuatan cabul itu dilakukan pelaku terhadap anak tirinya seorang anak perempuan 15 tahun. Itu terjadi pada Jumat 20 Januari sekitar pukul 20.00 WIB. pelaku mencabuli korban di dalam kamar.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini