Kemudian berdasarkan keterangan dan bukti permulaan yang cukup, pada Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 11.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit PPA, Aiptu Christina dan Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel.
"Tersangka berhasil ditangkap dan diamankan tanpa lerlawanan ketika dilakukan intrograsi awal tersangka mengakui perbuatannya itu," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya perbuatan cabul itu dilakukan pelaku terhadap anak tirinya seorang anak perempuan 15 tahun. Itu terjadi pada Jumat 20 Januari sekitar pukul 20.00 WIB. pelaku mencabuli korban di dalam kamar.
(Khafid Mardiyansyah)