PALEMBANG - Polda Sumatra Selatan batal menahan tersangka penistaan agama, Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee. Ia batal ditahan karena dilarikan ke UGD. Padahal sebelumnya, polisi sempat memutuskan menahan Lina untuk kepentingan penyidikan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto mengungkap keputusan Lina tak jadi ditahan lantaran Lina Mukherjee mengidap penyakit maag akut.
"Berdasarkan pertimbangan kesehatan tersangka yang mengidap penyakit maag akut karena semalam tersangka dirawat di UGD, sehingga kami tidak melakukan penahanan kepada tersangka," ujar Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (4/5/2023).
BACA JUGA:
Kendati demikian, kata Agung, tersangka Lina berjanji akan kooperatif dan wajib memenuhi dipanggil penyidik dalam proses penyidikan kasusnya saat ini.
"Proses penyidikan masih terus berjalan, pelapornya juga sudah kami hubungi. Kasus ini akan kami hentikan apabila ada pencabutan laporan dari pelapor," ujarnya.
BACA JUGA:
"Namun, apabila tidak ada maka kasus akan kami serahkan ke JPU untuk diproses ke Pengadilan," imbuhnya.