SUKABUMI - Jumlah korban kasus pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur di Citamiang, Sukabumi, terus bertambah. Terduga pelaku merupakan guru ngaji private di rumahnya.
Salah satu tetangga terduga pelaku, HR (30) mengatakan, terduga pelaku OY (42) tinggal di kontrakan bersama orangtuanya. Di rumahnya tersebut, ia berjualan sambil merawat orangtuanya yang sudah tua.
BACA JUGA:
"Orangnya gemulai, hanya dia aktif di pengajian, suka jadi MC. Terus di rumahnya buka les ngaji, enggak tahu ngaji apa, kayanya seperti belajar Iqro. Bukan ustaz sih, warga biasa saja," ujar HR kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (5/5/2023).
Lebih lanjut HR mengatakan, dirinya terkejut ketika banyak polisi di rumah OY saat akan diamankan sebagai terduga pelaku pencabulan. Menurut kabar yang diterima HR, banyak anak di wilayahnya yang menjadi korban pencabulan OY, kejadiannya juga sudah terjadi beberapa tahun ke belakang.
BACA JUGA:
Sementara itu Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, berdasarkan pengembangan kasus yang dilakukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota, terdapat korban lain selain MSR (11) yang sudah melapor ke polisi.
"Korban lain berinisial AZR (17) lalu DMFBA (23) yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan terduga pelaku saat usianya menginjak 15 tahun. Selanjutnya RH (19) menjadi korban saat dirinya berusia 15 tahun dan RA (18) juga menjadi korban saat berusia 15 tahun," ujar Astuti.
Adapun, barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini berupa pakaian korban, akta lahir dan kartu keluarga. Untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus, OY saat ini sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.