Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Rimbo Bujang, Aipda P Pakpahan menyebut, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban yang counternya dibobol, setelah dilakukan penyelidikan dapat nama pelaku dan alamatnya.
“Dari tangan pelaku diamankan beberapa handphone sedang enam unit handphone sudah dijual, dan ada yang digadai pelaku," kata Pakpahan.
Saat ini pelaku beserta barang bukti tujuh unit handphone telah diamankan di Polsek Rimbo Bujang, untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan akibat perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 kuhpidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.