JAMBI - Tiga orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, saat pesan PSK lewat aplikasi pada Minggu (7/5/2023) di salah satu hotel di Kota Jambi.
"Identitas ketiga pelaku, yakni Peri Yaldi (25), Putra Wijaya (25), Apridan (35). Semuanya merupakan warga Kota Jambi," ungkap Ps Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Ipda Yuda Rengga, Senin (8/5/2023).
Dia menceritakan, kejadian pencurian sepeda motor milik korban ini sudah terjadi pada akhir bulan Februari lalu.
"Honda Scoopy milik korban hilang saat di parkiran salah satu hotel karena key smartnya tertinggal di sepeda motornya. Akibatnya dibawa kabur para pelaku," tandasnya.
Usai mendapatkan laporan dari korban, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan langsung melakukan rangkaian penyelidikan.
Beruntung, dari informasi yang dipercaya keberadaan para pelaku akhirnya diketahui petugas.
Saat akan open BO di salah satu hotel di Kota Jambi pada Minggu malam kemarin, pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas.
"Pelaku saat ini sudah kita amankan ke Mapolsek Jambi Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut," tegas Yuda.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diganjar dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)