Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris : Putusan Hakim Salah Total

Dimas Choirul , Jurnalis-Selasa, 09 Mei 2023 |16:14 WIB
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Hotman Paris : Putusan Hakim Salah Total
Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris. (MPI/Dimas Choirul)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika. Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea, menilai putusan hakim tidak sesuai dengan fakta hukum.

"Jadi putusan hakim ini benar-benar tidak sesuai fakta hukum atau salah total," kata Hotman usai persidangan, Selasa (9/5/2023).

Hotman menyebutka sejumlah fakta hukum yang dinilainya tidak dipertimbangkan majelis hakim. Pertama, perihal perintah memusnahkan sabu oleh Teddy yang terjadi pada 28 September 2022.

"Sudah tidak ada lagi pertemuan kesepakatan untuk melakukan tindak pidana itu. Itu sama sekali tidak dipertimbangkan. Tanggal 28 September jelas-jelas saksi mengatakan Teddy sudah perintahkan untuk tarik, musnahkan," ujarnya.

Kedua, ia melanjutkan, soal Teddy menikmati uang. Hotman mengklaim kliennya sama sekali tidak menerima uang hasil penjualan barang bukti sabu dari Syamsul Ma'arif kepada Linda.

"Mana ada (menerima uang)? Tidak ada saksi, yang ada saksi hanya si Doddy, tidak ada saksi yang mengatakan dia (Teddy) menerima uang sama sekali. CCTV juga mengatakan tidak," tuturnya.

"Juga tidak ada saksi mengatakan penukaran sabu dengan tawas, enggak ada sama sekali saksi. Jadi, enggak dipertimbangkan tidak ada saksi. Jadi semua putusan hakim itu mengambang," tuturnya.

Selain itu, ia menilai hakim mengenyampingkan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Dalam pasal itu, sejumlah pakar menyebut bukti elektronik seperti percakapan chat atau WhatsApp harus diproses digital forensik secara utuh atau tanpa terpotong-potong.

"Ini tidak dipertimbangkan. Berarti hakim benar-benar melanggar UU ITE. Hakim telah melanggar hukum acara, begitu para pelanggaran semuanya," tegas Hotman.

"Untuk itu, pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim memvonis seumur hidup kliennya. Udah pasti banding, sampai Peninjauan Kembali (PK) nanti, masih panjang perjalanan ini," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa. Teddy terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memberikan keputusannya, majelis hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatakan yakni Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan, menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, terdakwa tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik, perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Hal meringankan, terdakwa nelum pernah dihukum, mengabdi di Polri selama 30 tahun, terdakwa banyak mendapat penghargaan," ujarnya.

Diketahui, Teddy sebelumnya dituntut hukuman mati oleh JPU dalam kasus peredaran narkotika. Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement