Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Hal yang Ringankan Vonis Teddy Minahasa dari Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 09 Mei 2023 |17:47 WIB
Ini Hal yang Ringankan Vonis Teddy Minahasa dari Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup
Teddy Minahasa/Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA – Hal yang meringankan vonis Teddy Minahasa dari hukuman mati menjadi seumur hidup akan dibahas dalam artikel ini.

Diketahui, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra divonis pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika, Selasa (9/5/2023).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih, mengungkapkan sejumlah pertimbangan pihaknya memutus hukuman penjara seumur hidup untuk Teddy Minahasa.

“Beberapa pertimbangan majelis hakim yang meringankan terdakwa adalah karena Teddy belum pernah dihukum,”ujarnya.

Selain kata dia, Teddy juga telah lama mengabdi ke institusi Polri dengan banyak mendapatkan penghargan.

“Selain itu terdakwa juga telah mengabdi ke institusi Polri selama 30 tahun. Terdakwa juga banyak mendapat penghargaan dari negara,” pungkasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement