BEKASI- Polisi mendalami kasus karyawati yang diduga mengalami pelecehan seksual oleh seorang oknum atasan perusahaan sebagai syarat untuk perpanjangan kontrak kerja di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi telah melayangkan surat undangan pemanggilan klarifikasi laporan dari karyawati berinisial AD (24) yang mengaku mengalami pelecehan seksual oleh manajernya.
“Perkembangan penanganan perkara yang masyarakat sebut staycation, Staycation untuk perpanjangan kontrak setelah ada yang melaporkan di hari sabtu kemarin, Saat ini sudah ada kordinasi dari penyidik, kepada terlapor,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi, Selasa (9/5/2023).
Twedi mengatakan untuk hari ini, Selasa 9 Mei 2023, keduanya pelapor dan terlapor akan memberikan keterangan kepada polisi.
“Jadi baru akan diambil keterangan awal di hari ini, jadi, baru perkembangan nya baru ada disitu,” tuturnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya masih belum mendapatkan perkembangan-perkembangan lain dan belum memiliki informasi lebih lanjut dari pelapor lainnya yang belum menyampaikan ke SPKT Polres Metro Bekasi.