Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baru 4 Bulan Keluar Penjara, Maling Motor Kembali Ditangkap Polisi

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 09 Mei 2023 |20:21 WIB
Baru 4 Bulan Keluar Penjara, Maling Motor Kembali Ditangkap Polisi
Polisi tangkap maling motor di Bekasi (Foto : Istimewa)
A
A
A

Dirinya mengimbau agar para pengendara sepada motor jika terpaksa melintas di malam hari diusahakan bisa beriringan. Karena masih banyak penerangan jalan di Kabupaten Bekasi yang minim, sebab hal itu bisa menjadi salah satu faktor pendukung aksi pencurian.

"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila sudah malam hari mohon diupayakan tidak menggunakan kendaraan bermotor sendirian kalau bisa beriringan dengan teman-temannya atau beriringan dengan pengendara lain," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 1, ke 2 ke 4 dan pasal 368 ayat 2 KUH Pidana dengan acaman hukuman 9 tahun penjara kurungan.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement