Dirinya mengimbau agar para pengendara sepada motor jika terpaksa melintas di malam hari diusahakan bisa beriringan. Karena masih banyak penerangan jalan di Kabupaten Bekasi yang minim, sebab hal itu bisa menjadi salah satu faktor pendukung aksi pencurian.
"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila sudah malam hari mohon diupayakan tidak menggunakan kendaraan bermotor sendirian kalau bisa beriringan dengan teman-temannya atau beriringan dengan pengendara lain," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 1, ke 2 ke 4 dan pasal 368 ayat 2 KUH Pidana dengan acaman hukuman 9 tahun penjara kurungan.
(Angkasa Yudhistira)