Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memulai sidang vonis mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Dody menghadiri sidang secara langsung.
Sidang tersebut digelar di ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). Adapun sidang dipimpin ketua majelis hakim Jon Sarman Saragih.
Saat memasuki ruang sidang, Dody memberikan salam hormat kepada semua peserta sidang. Tak lupa ia juga memberikan salam hormat ke awak media.
"Saudara terdakwa sehat?" tanya hakim Jon yang dibalas anggukan Dody.
Hakim lalu mulai membacakan putusan terhadap Dody Prawiranegara. Selain Dody, Linda Pujiastuti alias Anita juga bakal mendengarkan vonis hakim hari ini secara terpisah.
Sebelumnya, Dody Prawiranegara dituntut 20 penjara dalam kasus narkoba yang juga menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba tersebut.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.