Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wamenkumham Yakin DPR Bakal Bahas RUU Perampasan Aset Pekan Depan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 10 Mei 2023 |16:14 WIB
Wamenkumham Yakin DPR Bakal Bahas RUU Perampasan Aset Pekan Depan
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej yakin Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bakal dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan depan. Pembahasan itu sehubungan dengan dimulainya masa sidang DPR 2022-2023 pada Selasa, 16 Mei 2023.

"Saya optimis RUU ini akan dibahas dan diselesaikan dalam masa sidang DPR berikut yang akan dimulai pada tanggal 16 Mei 2023," ujar pria yang karib disapa Prof Eddy melalui keterangan resminya, Rabu (10/5/2023).

Wamenkumham mewakili pemerintah tinggal menunggu undangan resmi dari DPR RI dalam rangka pembahasan RUU Perampasan Aset tersebut. Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirim Surat Presiden (Surpres) nomor R-22/Pres/05/2023 tentang RUU tentang Perampasan Aset kenDPR pada Kamis, 4 Mei 2023, lalu.

"Belum dapat dipastikan apakah pembahasan di DPR oleh Komisi III ataukah Badan Legislatif (Baleg)," ujar Prof Eddy.

Lebih lanjut, dibeberkan Prof Eddy, RUU Perampasan Aset yang nantinya akan dibahas pemerintah bersama DPR terdiri dari 7 Bab dan 68 Pasal. Dia menyebut bahwa RUU yang merupakan inisiatif Pemerintah ini dalam pembentukannya melibatkan tujuh Kementerian dan Lembaga.

Adapun, tujuh Kementerian maupun lembaga yang ikut membentuk RUU Perampasan Aset tersebut yakni, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement