PALEMBANG - Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Ngestikarya, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Sawiran, dituntut pidana penjara selama 7 tahun setelah terbukti menyelewengkan dana desa sebesar Rp900 juta.
Tak hanya itu, JPU Kejari Lubuklinggau menuntut Herman membayar denda Rp250 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Di hadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai Editerial, Herman Sawiran dinilai telah terbukti melanggar dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau.
"Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Undang-Undang Tentang Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," kata JPU Hamdan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (10/5/2023).
Selain itu, lanjut Hamdan, terdakwa Herman Sawiran dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp898,6 juta.
"Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana tambahan 3 tahun dan 6 bulan penjara," katanya.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan pembelaan (pledoi) baik secara lisan ataupun tertulis pada sidang yang akan digelar Rabu pekan depan.
Hamdan menjelaskan, pertimbangan yang memberatkan bahwa hingga saat ini terdakwa Herman Sawiran belum mengembalikan seluruh kerugian negara senilai Rp 898,6 juta.