TANJUNGJABUNG BARAT - Mantan kepala desa (Kades) Desa Tanjungbenanak, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Barat, Jambi, ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat.
Diduga pelaku melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) hingga menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Kepala Kejari Tanjab Barat, Marcello Bellah mengatakan, pelaku berinisial BP merupakan mantan kades dari tahun 2018-2021.
"Kerugian penyimpangan ADD sejak 2018-2021 mencapai lebih dari Rp900 juta," tuturnya, Selasa (7/3/2023).
Ia menyebutkan, pihaknya menemukan sejumlah kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kegiatan itu, kata dia, antara lain untuk pembangunan sarana dan prasarana desa dari gaji perangkat desa, kesehatan, dan lainnya.
"Karena itu, kita resmi melakukan penahanan terhadap tersangka," tutur Macello.
Menurutnya, guna proses hukum lebih lanjut, BP bakal ditahan di Rutan Mapolres Tanjab Barat.