MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution murka lantaran proyek lampu jalan tak terealisasi sebagaimana mestinya. Padahal, proyek lampu 'pocong' pada 2022 itu menelan anggaran Rp25,7 miliar.
Berikut fakta-faktanya:
1. Proyek Gagal
Bobby menegaskan, proyek lampu jalan yang akrab disebut lampu 'pocong' sebagai proyek gagal.
Kegagalan ini diduga ada kelalaian dalam perencanaan. Sehingga proyek penataan lanskap dan pemasangan lampu jalan sekitar 1.700 unit tidak sesuai perencanaan awal.
2. Telan Anggaran Rp25,7 Miliar
Bobby menyampaikan, total anggaran pengerjaan proyek lampu jalan menelan anggaran sekitar Rp25,7 miliar. Di antaranya, Rp21 miliar sudah dibayarkan kepada pihak ketiga.
"Jadi anggaran Rp21 miliar itu, harus dikembalikan karena proyek ini berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh 'total loss' mulai material maupun jarak antarlampu tidak sesuai spek," ujar Bobby di Medan, Sumut, dikutip Antara, Rabu 10 Mei 2023.
3. Tagih Seluruh Anggaran
Bobby meminta Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan agar melakukan penagihan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
"Kita akan tagihkan kembali seluruh anggaran APBD Kota Medan yang sudah keluar untuk proyek lampu jalan ini," ujar Bobby.
Pihak harus mengembalikan anggaran itu adalah pihak ketiga atau kontraktor yang ditagih oleh Dinas SDABMBK Kota Medan.
Sedangkan yang membongkar lampu jalan ini adalah pemilik dari lampu jalan tersebut, karena proyek lampu jalan ini belum diserahkan kepada Pemkot Medan.
"Jadi silakan bongkar sendiri, karena ada material di dalamnya. Nanti kalau kita yang bongkar dibilang mengambil pula. Besinya ada di situ, semennya dan bentuk seperti 'pocong' itu silahkan ambil," ujarnya.
4. Bobby Siapkan Sanksi
Untuk sanksinya, kata Bobby, karena proyek lampu jalan ini dilakukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan kini dilebur menjadi Dinas SDABMBK Kota Medan, tentu bertanggung jawab adalah ASN di organisasi itu.
"Mulai hari ini dibentuk tim Ad Hoc untuk melihat kelalaian ASN di dinas dulunya (Dinas Kebersihan dan Pertamanan) bertanggung jawab proyek pemasangan lampu jalan ini," ujar Bobby.
5. Ada di 8 Ruas Jalan
Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan Topan OP Ginting mengatakan, proyek lampu jalan dianggap gagal yang ada di delapan ruas jalan belum bisa dipastikan bakal ditender ulang. Delapan ruas jalan di Kota Medan, yakni Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, Jalan T Imam Bonjol, Jalam Putri Hijau, Jalan Katamso, Jalan Juanda, Jalan Suprapto, dan Jalan Diponegoro.
"Yang pasti sesuai dengan LHP (laporan hasil pemeriksaan) yang diterima dari Inspektorat Kota Medan, maka Dinas SDABMBK menyurati semua kontraktor yang telah melaksanakannya," ujarnya.
Pihaknya mengaku segera berdiskusi dengan inspektorat guna mengetahui ketentuan yang berlaku berapa lama pengembalian uang oleh kontraktor lampu 'pocong' tersebut.
"Dalam penagihan, kami akan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Medan sebagai jaksa pengacara negara," ujar Topan.
(Arief Setyadi )