JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup dalam perkara kasus narkoba terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
“Iya (kita akan banding),” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting kepada wartawan, Kamis 11 Mei 2023.
Iwan menyebutkan bahwa memori banding dan kontra memori banding rencananya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (11/5/2023) besok.
“Rencananya besok (hari ini) kita ajukan (memori banding),” jelas dia.
Sebagaimana diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra divonishukuman seumur hidup penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim menilai mantan Kapolda Sumatara Barat itu terbukti bersalah.
Dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu ini, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Teddy dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti 40 kg sabu. Namun Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.