Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sita Rumah Rafael Alun yang Dibeli dari Pengusaha Tajir

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 12 Mei 2023 |18:49 WIB
KPK Sita Rumah Rafael Alun yang Dibeli dari Pengusaha Tajir
Rafael Alun Trisambodo (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang dibelinya dari pengusaha tajir Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.

Rumah tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti di kasus Rafael Alun. "Iya betul, dilakukan penyitaan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2023).

Diketahui sebelumnya, KPK sudah sempat memeriksa Direktur Mayapada Hospital, Grace Tahir pada Kamis, 11 Mei 2023. KPK mendalami soal adanya dugaan aliran uang dari Rafael Alun ke Grace Tahir. KPK menemukan adanya transaksi jual beli rumah antara Grace Tahir dengan Rafael Alun.

"Ada dugaan transaksi jual beli aset. Asetnya rumah," ungkap Ali.

Sementara itu, Grace Tahir bungkam saat dikonfirmasi awak media soal adanya dugaan aliran uang dari Rafael Alun. Grace hanya menggelengkan kepala usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Kamis, 11 Mei 2023, kemarin.

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Kali ini, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka pencucian uang. KPK menemukan ada beberapa aset Rafael Alun yang berasal dari TPPU. Rafael Alun diduga dengan sengaja mengalihkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement