BINTAN - Satuan Reskrim Polres Bintan menangkap dua orang pria yang merupakan pelaku pembakaran hutan, dan lahan untuk membuka area perkebunan, Minggu (14/5/2023).
"Dua pelaku berinisial KH (36) dan MR (58). Warga Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan," kata Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo.
Ia menerangkan, kejadian berawal pada Jumat (12/5), telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di Kampung Kangboi, Desa Toapaya Utara, Kecamatan Toapaya.
Selanjutnya api yang membakar hutan dan lahan ini berhasil dipadamkan oleh personil gabungan Polsek Gunung Kijang, Sat Samapta Polres Bintan dan dibantu masyarakat setempat.
"Polres Bintan mengerahkan mobil Water Canon untuk memadamkan api, juga dilakukan pemadaman secara manual dengan peralatan seadanya," ujarnya.
Setelah diselidiki, kata kapolres, ternyata lahan itu merupakan milik pelaku KH yang sengaja dibakar dengan maksud akan membuka lahan perkebunan nanas.