Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BNPB: Karhutla di Kalbar Tembus 28 Ribu Hektare, Kebakaran TPA Jatiwaringin Belum Padam

Awaludin , Jurnalis-Sabtu, 04 Juli 2026 |23:10 WIB
BNPB: Karhutla di Kalbar Tembus 28 Ribu Hektare, Kebakaran TPA Jatiwaringin Belum Padam
Kebakaran TPA Jatiwaringin (foto: BNPB)
A
A
A

JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat masih menjadi yang terluas secara nasional. Hingga akhir Juni 2026, luas lahan yang terbakar mencapai 28.216,31 hektare.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari mengatakan, dalam laporan harian BNPB periode 3–4 Juli 2026, Kalimantan Barat masih terpantau memiliki 25 titik panas dengan tingkat kepercayaan menengah yang berpotensi memicu kebakaran baru.

Sementara itu, di Provinsi Riau, luas lahan yang terbakar sejak Januari hingga 2 Juli 2026 tercatat mencapai 15.231,44 hektare. Meski belum ada penambahan area terbakar pada laporan terbaru, Pemerintah Provinsi Riau masih menetapkan status siaga darurat karhutla hingga 30 November 2026.

"Di Sumatera Selatan, total luas lahan yang terbakar sejak Januari hingga akhir Juni mencapai 305,39 hektare. BNPB bersama pemerintah daerah terus melakukan upaya pemadaman, termasuk melalui operasi water bombing, berhasil menjangkau sekitar sembilan hektare area terbakar," ujar Muhari, Sabtu (4/7/2026).

Selain karhutla, kata dia, BNPB juga masih menangani kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten. Lokasi tersebut masih berstatus tanggap darurat hingga 14 Juli 2026.

Kebakaran TPA Jatiwaringin menyebabkan 102 warga mengungsi dan menghanguskan sekitar tujuh hektare lahan. Hingga Kamis (3/7/2026), petugas gabungan masih melakukan pemadaman melalui jalur darat dan operasi udara karena api masih menyala di sejumlah titik.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement