Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Indosurya Segera Disidang, DPR Minta Kerugian Korban Dikembalikan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 15 Mei 2023 |05:52 WIB
Kasus Indosurya Segera Disidang, DPR Minta Kerugian Korban Dikembalikan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam, Indosurya, Henry Surya akan segera menjalani persidangan. Berkas penyidikan Henry dinyatakan telah lengkap.

Atas dasar itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar Bos KSP Indosurya, Henry Surya untuk membayar kerugian para korban. Sebab, dari awal DPR fokus kepada pengembalian kerugian para korban.

"Dari awal memang kami di DPR sudah mengimbau, yang utama harus difokuskan adalah pengembalian hak korban, berapapun itu yang bisa diselamatkan," kata Sahroni saat dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).

Lebih lanjut, Sahroni mengingatkan kepada para penegak hukum, termasuk hakim untuk memperhatikan keadilan terhadap korban investasi bodong tersebut. Sebab, hak-hak para korban belum terpenuhi.

"Sehingga sekali lagi, semua aparat dari berbagai level harus sadar dan mengawasi hal ini, agar keadilan untuk nasabah bisa tercapai," ungkapnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Henry Surya. Berkas perkara dan tersangka Henry Surya telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 12 Mei 2023.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement