JAKARTA - Seorang sopir odong-odong berinisial RIS (42) tega melecehkan anak di bawah umur hingga hamil tiga bulan. Aksi bejat tersebut dilakukan di kamar petak kontrakannya kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat AKP Syafri Wasdar mengatakan, pria yang tega berbuat asusila ke gadis remaja berinisial NN (17), sudah tiga kali gagal dalam pernikahan. Pelaku telah merudapaksa gadis di bawah umur sejak Januari 2023.
"Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak 4 kali sejak bulan Januari 2023 hingga korban hamil 3 bulan," ujar Syafri saat dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).
Syafri memaparkan, kala itu, korban berkenalan dengan pelaku saat pertama kali korban menaiki kendaraan odong-odong pelaku, sehingga menyebabkan ketertarikan dari pelaku akibat kecantikannya.
Tak lama berselang, lanjut Syafri, pelaku dan korban sudah sering kali berkomunikasi melalui hape hingga pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan yang ditempati.
Setibanya di rumah kontrakan, pelaku kemudian mengajak untuk berhubungan intim dengan korban, namun korban menolak. Alhasil, pelaku melakukan pemerkosaan dengan membekap mulut korban agar tidak berteriak.
"Korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali sejak Januari 2023 hingga kini korban hamil," tuturnya.
Mendengar dan mengetahui anaknya tersebut dihamili orang lain, orangtua korban kemudian melaporkan ke Polsek Kalideres.
Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menjelaskan, setelah menerima adanya laporan tersebut kemudian pihaknya langsung bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku.
Pria 42 tahun asal Pekalongan Jawa Tengah ini pun tak berdaya saat dilakukan penjemputan dirumah kontrakannya di daerah semanan Kalideres Jakarta Barat oleh anggota kepolisian dari polsek Kalideres.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UURI no 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara plus kebiri serta denda Rp5 Miliar.
(Angkasa Yudhistira)