JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami asal usul aset mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT). Asal usul aset Rafael Alun didalami lewat empat saksi, pada Senin, 15 Mei 2023.
Empat saksi tersebut yakni, Adik kandung Rafael Alun, Gangsar Sulaksono; dua orang Pensiunan Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan; serta perwakilan PT Intercon Enterprises. Keempat saksi tersebut diduga mengetahui asal usul aset Rafael Alun.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan asal usul kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis tinggi dari tersangka RAT," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (16/5/2023).
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Kali ini, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka pencucian uang. KPK menemukan ada beberapa aset Rafael Alun yang berasal dari TPPU. Rafael Alun diduga dengan sengaja mengalihkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset.