JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memutuskan untuk mengambil alih atau menarik kasus bos ajak staycation karyawati di Cikarang.
"Ditarik, sekarang baru berjalan. Baru kemarin penyidiknya kita minta untuk gelar di depan kita dan dari hasil gelar itu juga putusannya untuk digelar," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
Menurut Djuhandhani, keputusan penarikan tersebut lantaran hasil dari proses gelar perkara jajarannya.
Namun, tak dijelaskan lebih mendalam demi kebutuhan proses penyelidikan.
Terkait hal ini, Djuhandhani menuturkan bahwa, banyak kasus-kasus yang di wilayah ditarik ke Bareskrim Polri.
"Termasuk juga ada itu tentang temuan atau TPPO di Malaysia, yang kemarin sempat ditangani di Polda Jateng itu karena ada hal yang memang perlu ada pendalaman oleh Mabes Polri itu juga ditarik. Banyak perkara-perkara yang memang ditangani di wilayah yang ditarik. Tapi itu melalui proses gelar perkara," ujar Djuhandhani.
Sebelumnya, bos terlapor atas kasus viral mengajak karyawati staycation demi memperpanjang kontrak sempat menghubungi korban, AD setelah kasus ini masuk ke kepolisian. Dia menghubungi untuk minta maaf.
“Pelaku ya coba menghubungi cuma kami tidak terlalu merespons, masih sebatas mungkin dia juga belum memyadari seperti apa ya, permohonan maaf segala macam,” kata Kuasa Hukum AD, Untung Nassari, Selasa 10 Mei 2023.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.